DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas yang efisien dan sesuai aturan. Pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi kendaraan dinas dilakukan di Lapangan Hiraq Lhokseumawe pada Kamis (6/3/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, mengkritik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola keuangan negara.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe menanggapi terkait adanya 388 kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Alasan menunggak lantaran terkendala administratif dan teknis.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Samsat Lhokseumawe melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat 388 unit kendaraan plat merah milik Dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe belum bayar pajak, tunggakan mencapai Rp452 juta lebih.
DIALEKSIS.COM | Calang - Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 029/6010/2024 menggelar apel kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat di lapangan Terbuka samping Dinas Kesehatan Aceh Jaya pada Jumat (2/8/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 569 kendaraan dinas pada tahun 2023. Jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 744.680.900.
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, mengawali hari pertama kerja pascalibur Lebaran dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintahan dan kantor camat. Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Asludin pada Selasa (16/4/2024) pagi.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues menggelar apel aset negara berupa 225 unit kendaraan dinas roda empat dan enam, Kamis (14/9/2023) di lapangan Seribu Bukit.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran tahun 2022. Namun ada larangan bagi PNS yang akan mudik Lebaran 2022, yakni tidak boleh menggunakan mobil dinas.